Travel
Travel
Komisi III DPR Minta Penganiaya WN Brunei di Blok M Dideportasi
RSS Feed
Friday, 29 May 2026
Proses deportasi lebih tepat dilakukan lantaran pelaku dan korban sama-sama merupakan warga negara asing (WNA).
Proses deportasi lebih tepat dilakukan lantaran pelaku dan korban sama-sama merupakan warga negara asing (WNA).
Sumber: Baca artikel asli